Baru, Dirjen Guru Dan Tenaga Kependidikan

Presiden mempublikasikan Peraturan Presiden No 14 Tahun 2015 perihal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dalam Perpres tersebut timbul Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. Direktorat Jenderal ini bertanggungjawab langsung kepada menteri dan dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan memiliki tugas mengadakan perumusan dan melaksanakan kebijakan di bidang pelatihan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan.

Dalam melaksanakan tugasnya Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mempunyai fungsi, yaitu :

  1. perumusan kebijakan di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya serta tenaga kependidikan;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan rencana kebutuhan dan pengendalian formasi, pengembangan karir, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, pemindahan, dan kenaikan kemakmuran guru dan pendidik lainnya;
  3. pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan planning keperluan, kenaikan kualifikasi dan kompetensi, pemindahan lintas kawasan provinsi, dan peningkatan kemakmuran tenaga kependidikan;
  4. penyusunan norma, patokan, prosedur, dan standar di bidang pembinaan guru dan pendidik yang lain serta tenaga kependidikan;
  5. bantuan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya serta tenaga kependidikan;
  6. pelaksanaan penilaian dan pelaporan di bidang pelatihan guru dan pendidik yang lain serta tenaga kependidikan;
  7. pelaksanaan manajemen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
  8. dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Download : Peraturan Presiden No 14Tahun 2015 ihwal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Posted

in

by

Tags: