Kementerian Agama Republik Indonesia mengeluarkan langkah-langkah pelaksanaan program sertifikasi guru tahun 2015 di lingkungan Kementerian Agama RI No. Dt.1.1/2/PP.00/116.B/2015 tertanggal 10 Juni 2015. Surat ini ditanda tangani oleh direktur pendidikan madrasah. Kuota akseptor sertifikasi khusus guru madrasah pada tahun 2015 yakni 38.673 dengan perincian 28.673 untuk guru mata pelajaran agama dan 10.000 bagi guru mata pelajaran umum.
Pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2015 di Kementerian Agama menerapkan pola PLPG sesuai ketentuan UU No 14 Tahun 2005 dan PP No 74 Tahun 2008 tentan Guru. Dalam surat ini berisikan ihwal penjelasan proses penetapan peserta sertifikasi guru hingga pelaksanaan PLPG di lingkungan Kemenag RI diikuti dengan klarifikasi rinciannya.
Jadwal pelaksanaan sertifikasi guru Kementerian Agama tahun 2015 sebagai berikut :
Tanggal | Kegiatan |
30 April
2015 |
Pengambilan
data awal dari database Padamu Negeri |
1 Mei s/d
20 Juni 2015 |
Verifikasi
berkas calon akseptor |
1 Juni s/d
10 Juni 2015 |
Ploting
kandidat akseptor pada LPTK |
13 Juli s/d
15 Juli 2015 |
Penetapan
SK peserta sertifikasi guru |
30 Juli
2015 |
Uji
Kompetensi Awal (UKA) |
Agustus s/d
September 2015 |
Pelaksanaan
aktivitas PLPG di tingkat LPTK |
Pelaksanaan ploting kandidat akseptor yang dilaksanakan pada awal bulan Juni 2015 diranking berdasarkan usia, masa kerja dan kalangan dengan penjelasan lebih lanjut bahwa guru PNS yang TMT sebelum 1 Januari 2006 wajib disertakan sebagai kandidat penerima sertifikasi guru tahun 2015. Lebih lanjut lagi, soal yang digunakan untuk UKA nantinya berasal dari Pokja sertifikasi guru kementerian agama, dan kesudahannya sebagai dasar pengelompokan dalam pelaksanaan PLPG nantinya.
Informasi lebih lengkap mampu lewat Langkah-Langkah Pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2015 pada Kementerian Agama Republik Indonesia