Gaji Gres Pns, Tni, Dan Polri Juli 2015

Sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Keuangan Republik Indonesia nomor SE-19/PB/2015 bahwa terhitung mulai 1 Juli 2015 (besuk), pembayaran gaji menggunakan besaran honor pokok baru. Gaji pokok baru yang dimaksud sesuai dengan PP Nomor 30 Tahun 2015 untuk PNS, PP Nomor 31 Tahun 2015 untuk Tentara Nasional Indonesia, dan PP Nomor 32 Tahun 2015 untuk Polri.

Baca : Penetapan honor PNS Tahun 2015

Bagi bendahara gaji, jika dalam pengajuan SPM untuk pembayaran honor pada bulan Juli 2015 masih memakai honor pokok usang, maka diharuskan pada bulan Agustus 2015 telah menggunakan besaran honor pokok gres.

Selain itu, pembayaran kelemahan honor atau umumdisebut rapelan kenaikan honor sebagai imbas dari pembiasaan honor gres sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30, 31, dan 32 Tahun 2015 tersebut akan dibayarkan setelah surat perintah pencairan dana (SP2D) honor induk dengan besaran gaji pokok gres telah diterbitkan. Bisa dimungkinkan pembayaran kelemahan gaji tersebut sehabis bulan Juli 2015.

Besaran rapelan peningkatan honor tersebut paling tidak terhitung semenjak bulan Januari 2015 hingga dengan Juni 2015, sebanyak (6 bulan). Rata-rata nilai perbulannya sekitar 100 hingga 300 ribu rupiah dikalikan dengan banyak bulan yang belum menggunakan gaji pokok

baru.

Download Surat Edaran No SE-19/PB/2015


Posted

in

by

Tags: