Apa Yang Berganti Pada Bos 2016

Tahun 2015 nyaris rampung dan umumnya menyongsong tahun anggaran yang gres, maka akan timbul juknis BOS untuk tahun berikutnya dengan banyak sekali macam perbaikan. Mengacu pada Draf BOS 2016 yang dapat diperoleh di laman resmi bos.kemdikbud.go.id.

Maka kita akan peroleh beberapa pergeseran pada draf BOS 2016, antara lain :

  1. Dasar penyaluran dana BOS pada tahun 2016 mengacu pada update Dapodikdasmen untuk tiap triwulannya yaitu

    Tahun 2016

    Dasar Penyaluran

    Perhitungan kelebihan/kelemahan

    Triwulan 1

    1 Desember 2015

    30 Januari 2016

    Triwulan 2

    1 Maret 2016

    30 April 2016

    Triwulan 3

    1 Juni 2016

    30 Oktober 2016

    Triwulan 4

    21 September 2016

  2. Penggunaan dana BOS minimal 5% untuk pengembangan perpustakaan dengan prioritas utama ialah berbelanja buku teks pelajaran sesuai kurikulum yang dipakai sekolah agar terpenuhi rasio satu siswa satu buku. Buku teks yang dibeli ialah yang telah dinilai dan ditetapkan HET-nya oleh Kemdikbud.
  3. Kegiatan pendataan Dapodikdasmen diusahakan untuk dilaksanakan oleh tenaga administrasi yang ada di sekolah, sehingga sekolah tidak butuhmenganggarkan ongkos embel-embel untuk pembayaran gaji bulanan. Apabila tidak ada tenaga administrasi yang berkompeten, sekolah dapat menugaskan tenaga operator lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan (tidak dibayarkan honor rutin bulanan).
  4. Langganan internet pasca/pra bayar, baik dengan fixed modem maupun mobile modem (termasuk pasang baru jikalau ada jaringan). Batas optimal pembelian paket/voucher mobile modem sebesar Rp. 250.000/bulan, sedangkan ongkos langganan dengan fixed modem sesuai dengan keperluan sekolah.

  5. Sekolah dapat mengadakan workshop kenaikan kualitas. Biaya yang dapat dibayarkan adalah fotocopy, serta konsumsi akseptor workshop yang diadakan di sekolah dan biaya nara sumber dari luar sekolah dengan mengikuti patokan biaya umum (SBU) kawasan.

  6. Jumlah pembelian proyektor maksimum yang mampu dibeli yaitu 1 unit/tahun dengan harga maksimum Rp. 5 juta

  7. Dilarang membayar honorarium kepada guru dan tenaga kependidikan atas tugas/kegiatan yang sudah merupakan peran pokok dan fungsi yang sudah dikontrol dalam peraturan perundangan yang berlaku, termasuk pembayaran honorarium bagi panitia untuk aktivitas-acara yang telah menjadi tupoksi satuan pendidikan/guru.

  8. Tim Manajemen BOS Kab/Kota dapat meminta secara tertulis kapada bank (dengan tembusan ke satuan pendidikan) untuk menunda pengambilan dana BOS dari rekening sekolah, Apabila berdasarkan hasil monitoring atau audit, sekolah terbukti melaksanakan penyimpangan, atau tidak menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS (termasuk laporan online).


Posted

in

by

Tags: