TanggapanKemdikbud Perihal Peringatan Hari Guru Oleh Pgri

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran  No 101410/A.A5/HM/2015 tertanggal 8 Desember 2015 perihal hari guru nasional 2015. Surat edaran ini ialah tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) nomor B/3903/M.PANRB/12/2015 tertanggal 7 Desember 2015.

Surat edaran ini menampung enam hal diantaranya :

Pemerintah Republik Indonesia telah menyelenggarakan rangkaian peringatan Hari Guru Nasional 2015 dengan puncak program pada 24 November 2015 yang didatangi oleh Presiden RI serta upacara di semua sekolah pada 25 November 2015. Dengan alasan efisiensi, pemerintah tidak mengorganisasi lebih lanjut banyak sekali seremonial terkait Hari Guru Nasional 2015.

Tidak diperkenankan siapapun, baik Dinas Pendidikan maupun organisasi guru apapun, untuk melaksanakan pemotongan gaji guru atau memungut biaya dalam bentuk apapun dengan argumentasi untuk perayaan Hari Guru Nasional 2015.

Tidak diperkenankan aparatur Negara dan/atau organisasi apapun untuk melakukan intimidasi, pemaksaan, serta mobilisasi guru-guru untuk kepentingan di luar mandatnya untuk seperti perayaan resmi Hari Guru Nasional 2015. Peringatan Hari Guru Nasional sudah terselesaikan di bulan November.

Pemerintah meminta supaya organisasi publik mempertahankan diri untuk tidak mengelola dan memanfaatkan guru-guru untuk tujuan berbagai kepentingan politik.

Pemerintah bersikap sama dan setara pada semua organisasi profesi apapun serta menegaskan bahwa edaran Ketua Umum PB PGRI terkait Hari Guru Nasional bukan arahan resmi pemerintah.

Pemerintah mengajak masyarakat untuk berkonsentrasi pada peningkatan kualitas pendidikan, tergolong didalamnya kenaikan profesionalisme guru.

Berdasarkan surat edaran tersebut maka kita dapat melihat beberapa maksud didalamnya

Pemerintah menegaskan surat edaran ketua biasa PB PGRI terkait Hari Guru Nasional bukan arahan resmi pemerintah, dan tidak mengorganisasi banyak sekali seremonial terkait Hari Guru Nasional 2015 selain yang dilakukan pada 24 dan 25 November 2015. Termasuk yang rencananya akan dikerjakan PGRI pada tanggal 13 Desember 2015.

Tidak diperkenankan bagi Dinas Pendidikan atau organisasi guru apapun untuk melaksanakan pemungutan biaya dalam bentuk apapun dengan mengatasnamakan perayaan hari guru nasional 2015 serta melaksanakan intimidasi, pemaksaan, serta mobilisasi guru pada 13 Desember nanti. Lebih lanjut pemerintah pada poin empat secara tersirat menganggap ada kepentingan politik terkait pelaksanaan peringatan Hari Guru.

Download Surat Edaran


Posted

in

by

Tags: