Jam Kerja Abdi Negara Bulan Ramadhan 1436 H

Dalam rangka kenaikan mutu pelaksanaan Ibadah Puasa pada bulan Ramadhan 1436 H yang hendak dimulai pertengahan bulan Juni Tahun 2015, khususnya bagi ASN (Aparatur Sipil Negara), Tentara Nasional Indonesia dan POLRI yang beragama Islam, perlu dijalankan pembiasaan jam kerja selama bulan Ramadhan.

Maka dari itu Kemenpan-RB sudah menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN, Tentara Nasional Indonesia dan POLRI pada Bulan Ramadhan.

Beberapa pembiasaan jam kerja selama bulan Ramadhan 1436 H selaku berikut :

  1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja

    • Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08.00 – 15.00;
    • Waktu Istirahat Pukul: 12.00 – 12.30.
    • Hari Jum’at Pukul: 08.00 – 15.30;
    • Waktu Istirahat Pukul: 11.30 – 12.30.

  2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakuan enam hari kerja

    • Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00 – 14.00;
    • Waktu Istirahat Pukul: 12.00 – 12.30.
    • Hari Jum’at Pukul: 08.00 – 14.30;
    • Waktu Istirahat Pukul: 11.30 – 12.30.

  3. Jumlah jam kerja bagi instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 hari atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan adalah 32,50 jam per minggu.

  4. Ketentuan Pelaksanaan lebih lanjut perihal jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut dikelola oleh Pimpinan Instansi dan Pemerintah Daerah masing-masing dengan menyesuaikan suasana dan kondisi setempat.

Berikut ini surat edaran resmi yang diterbitkan kemenpan-RB lewat situs resmi :


Posted

in

by

Tags: