Strategi Pengelolaan Dana Bos

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 34 ayat 3 menyebutkan bahwa wajib mencar ilmu ialah tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh forum pendidikan pemerintah, pemerintah daerah, dan penduduk . Maka muncul dana Bantuan perasional Sekolah (BOS) baik yang berasal dari pemerintah sentra (BOS Nasional) maupun pemerintah tempat (BOS Daerah) untuk jenjang Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan SMA. Dan semenjak itu pula khususnya pada jenjang Sekolah Dasar sebagian guru menerima peran suplemen menjadi bendahara pengelolaan dana BOS.

Mengingat kesanggupan guru Sekolah Dasar (SD) tidak secara spesifik mengelola keuangan karena memang bukan bidangnya, maka sering terjadi persoalan yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan. Mulai dari penyusunan penyusunan rencana yang kurang matang, pembelanjaan yang tidak cocok, kesulitan dalam penyusunan laporan keuangan, sampai dengan kecurigaan rekan guru lain alasannya kurang transparan dan pengertian yang tidak sama tentang hukum penggunaan dana BOS.

Tugas selaku bendahara BOS memang tidak mudah, maka perlu adanya strategi yang sempurna dalam pengelolaannya. Perlu adanya keterlibatan seluruh warga sekolah (Guru dan Kepala Sekolah) dan komite sekolah untuk membuat pengelolaan yang baik. Tulisan ini timbul untuk menolong sekolah dalam merancang pengelolaan dana BOS secara baik dan benar. Selain itu untuk memajukan peran serta warga sekolah dalam pengelolaan dana BOS sehingga menghindarkan dari banyak sekali praduga dan pengertian wacana yang melenceng tentang dana BOS.

Ada 3 tahapan utama dalam pengelolaan dana BOS :

1. Penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah

2. Pembelanjaan

3. Penyusunan Laporan

Penyusunan Rencana Penggunaan Anggaran

Dalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) ini perlu diadakan rapat dewan guru untuk memahami terlebih dulu juknis yang setiap tahunnya selalu ada pergantian. Pemahaman yang sama wacana belanja barang yang mampu dibiayai dari dana BOS dan yang tidak bisa dibiayai dari dana BOS. Ini penting dikerjakan semoga warga sekolah mengerti ihwal juknis BOS.

Dalam waktu 2 sampai dengan 3 hari seluruh warga sekolah menunjukkan gagasan penggunaan dana untuk 1 tahun kedepan, meliputi belanja pegawai, belanja barang jasa, dan belanja modal. Gagasan ini umumnya ditampung sehingga menjadi kerangka RAPBS.

Setelah APBS disahkan oleh pejabat yang berwenang, selanjutnya setiap warga sekolah memiliki tugas untuk tercapainya semua penggunaan dana. Caranya yakni setiap pembelanjaan dibagi keseluruh warga sekolah sehingga setiap orang memiliki tanggung jawab terhadap tercapainya penggunaan dana. Kepala sekolah dan bendahara cuma membagi belanja tersebut ke setiap triwulan biar pembelanjaan tidak melebihi dana yang diperoleh.

Pembelanjaan Sesuai Pengelolaan Dana BOS

Setiap triwulan dana BOS yang cair bisa diambil dibank oleh kepala sekolah ataupun bendahara. Selanjutnya dana dipegang oleh bendahara untuk disalurkan dalam pembelanjaan.

Seluruh warga sekolah yang sudah mendapatkan bab dalam pembelanjaan sesuai dengan APBS yang telah disyahkan mempunyai keharusan untuk membelanjakan. Tidak cuma terbatas pada hal itu saja, tetapi bertanggungjawab hingga dengan bukti pembayaran (bend 26) dan nota secara lengkap.

Setelah pembelanjaan dijalankan, bendahara mendapatkan bend 26 dan nota untuk disusun menjadi laporan, sedangkan barang akan diterima oleh pengurus inventaris atau pengelola barang.

Penyusunan Laporan

Bendahara dan kepala sekolah menyusun laporan sesuai dengan format yang ada pada juknis BOS yang berlaku. Jika bendahara menyusun dengan runtut setiap bukti pembelanjaan sesuai dengan pembelanjaan diatas maka tugas bendahara cuma tinggal menyusun laporan keuangannya saja yang meliputi buku kas umum (K3), buku pembantu kas (K4), buku pembantu bank (K5), buku pembantu pajak (K6), Realisasi penggunaan Dana (K7), rekapitulasi (K7a), berita program dan stock opname.

Dapatkan : Petunjuk Teknis BOS Tahun 2018

Setiap sekolah tentu saja memiliki hambatan tersendiri dalam pengelolaan dana BOS, tetapi yang perlu diingat bahwa tidak semua kebutuhan sekolah bisa didanai dari dana BOS. Sebagai seorang bendahara BOS juga tidak diperbolehkan untuk merekayasa aktivitas yang nantinya akan melanggar hukum yang sudah ditetapkan pada juknis.

Semoga dengan pengelolaan keuangan yang bagus, menjadi langkah awal untuk berani jujur dan bersih terbebas dari korupsi.


Posted

in

by

Tags: