Rasio Jumlah Siswa Untuk Pencairan Sertifikasi

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayan, pada tanggal 24 November 2016 mengeluarkan surat edaran nomor : 36762/B.B1.I/GT/2016 yang berkaitan dengan rasio jumlah siswa minimal terhadap guru.

Surat ini menindaklanjuti pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 ihwal Guru terkait dengan ketentuan rasio minimal guru terhadap peserta asuh.

Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 pasal 17 ayat 1. Guru Tetap pemegang Sertifikat Pendidik berhak menerima santunan profesi jika mengajar di satuan pendidikan yang rasio sekurang-kurangnyajumlah peserta latih terhadap gurunya selaku berikut :

  • Taman Kanak-kanak     15 : 1
  • SD     20 : 1
  • MI     15 : 1
  • SMP  20 : 1
  • MTs   15 : 1
  • SMA   20 : 1
  • MA     15 : 1
  • SMK   15 : 1
  • MAK   12 : 1

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 pada pasal 17 ayat 1, pembayaran Tunjangan Profesi Guru ketentuannya mengacu pada surat edaran nomor : 36762/B.B1.I/GT/2016, kutipannya sebagai berikut :

  1. Ketentuan rasio dalam pasal 17 ayat (1) ialah perbandingan jumlah penerima latih pada setiap 1 (satu) romobngan belajar dengan 1 (satu) guru yang mengampu rombongan berguru tersebut pada setiap satuan pendidikan.
  2. Ketentuan angka 1 di atas, bagi satuan pendidikan yang tidak memenuhi ketentuan rasio akseptor didik kepada guru sebagaimana dimaksud pada pasal 17 ayat (1) dan tidak memiliki rombongan belajar paralel, tetap mampu dibayarkan dukungan profesinya.
  3. Jika terdapat kelas paralel, maka masing-masing rombel mesti menyanggupi rasio akseptor bimbing terhadap guru sebagaimana dimaksud pada pasal 17 ayat (1).
  4. Aturan pada angka 1,2 dan 3 diatas, tidak berlaku bagi satuan pendidikan khusus dan satuan pendidikan layanan khusus, oleh karena itu guru pada satuan pendidikan tersebut tetap berhak atas perlindungan profesi.

Informasi lebih lanjut dapat diunduh lewat link berikut ini :

  1. Surat Edaran No : 36762/B.B1.I/GT/2016
  2. Peraturan Pemerintah No : 74 Tahun 2008


Posted

in

by

Tags: