Revisi Juknis Bos 2017, Apa Saja Perubahannya ?

Pada tahun 2017 ini mulanya Juknis BOS 2017 tertuang dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 kemudian diubah atau direvisi dengan Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017.

Alasan Revisi Juknis BOS 2017

Dalam melakukan revisi juknis bos ini pemerintah lewat Mendikbud berargumen bahwa masih terdapat kekurangan dan belum dapat memuat kemajuan kebutuhan penduduk terkait dengan isyarat teknis pemberian operasional sekolah, sehingga perlu diubah.

Baca Juga : Juknis BOS Tahun 2018

Perubahan Juknis BOS 2017

Revisi juknis BOS 2017 yang tercakup dalam Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017 meliputi beberapa hal. Berikut penulis rangkum beberapa pergeseran pada penggunaan terdapat pada :

Pengembangan perpustakaan

Pada bab pengadaan buku kurikulum 2013 dan kurikulum 2006 pada permendikbud nomor 8 tahun 2017 berbunyi :

Buku teks yang mesti dibeli sekolah merupakan buku teks pelajaran yang telah dinilai dan sudah ditetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) nya oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Sedangkan dalam permendikbud nomor 26 tahun 2017 berbunyi :

Buku teks yang mesti dibeli sekolah ialah buku teks pelajaran yang sudah dinilai dan telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Kegiatan Evaluasi Pembelajaran

Pada Permendikbud nomor 26 tahun 2017 muncul ongkos konsumsi penyelenggaran kegiatan evaluasi pembelajaran dan investigasi hasil cobaan di sekolah.

Sehingga kepala sekolah dan bendahara mampu menunjukkan budget konsumsi untuk kegiatan evaluasi dan investigasi hasil ujian yang dijalankan di sekolah.

Pemeliharaan dan Perawatan Sarana dan Prasarana Sekolah

Pada Permendikbud nomor 26 tahun 2017 diberikan keterangan komplemen yang berbunyi :

Untuk seluruh pembiayaan di atas mampu dikeluarkan pembayaran upah tukang dan bahan, transportasi, dan/atau konsumsi.

Baca Juga :

1. Panduan Menghitung PPN Pembelian Barang

2. Panduan Menghitung PPh 21 Honor

Unduh Juknis BOS 2017

Bapak dan Ibu guru maupun masyarakat luas mampu mengunduh / download juknis BOS menurut Permendikbud nomor 26 tahun 2017 melalui link berikut :

Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah

Penutup

Harapan kami dan saya kira juga didukung banyak guru, semoga para pembuat kebijakan dapat menerbitkan juknis BOS untuk tahun berikutnya dengan lebih permulaan. Sehingga kepala sekolah dan bendahara tidak mengalami kesulitan dan kebingungan dikala akan melakukan pengeluaran dana BOS untuk suatu aktivitas disebabkan juknisnya belum terbit.

Saran dan komentar yang berfaedah tentang Juknis BOS ini mampu Bapak dan Ibu tuliskan pada kolom komentar dibawah.


Posted

in

by

Tags: