Syarat Kenaikan Pangkat Iii/C Ke Iii/D Bagi Guru

Syarat kenaikan pangkat III/c ke III/d bagi guru harus menyanggupi beberapa bagian. Baik itu unsur utama maupun bagian pendukung. Unsur-unsur ini mampu Bapak dan Ibu Guru ketahui dalam Permenpan&RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya serta Buku 1 s/d Buku 5 berkaitan dengan ajaran yang lebih spesifik wacana kenaikan pangkat guru, utamanya buku 4 yang berisi kegiatan yang dapat dinilaikan serta angka kreditnya.

Syarat Kenaikan Pangkat III/c ke III/d

Untuk dapat naik pangkat ke Penata Tingkat I, III/d dari III/c harus memenuhi beberapa sasaran unsur. Target sekurang-kurangnyaangka kredit untuk peningkatan pangkat untuk jenjang ini sebesar 100 dengan akumulasi keseluruhan angka kredit sebesar 200. Berikut ini penulis jabarkan tabel syarat minimal guru mampu mengajukan peningkatan pangkat dari Penata, III/c menuju Penata Tingkat I, III/d diantaranya :

1. Tanpa Unsur Penunjang

Kegiatan Angka Kredit
Kegiatan pembelajaran 91
Pengembangan diri 3
Publikasi ilmiah atau karya kreatif 6
Jumlah 100

Penjelasan :

  1. Kegiatan pembelajaran dengan sasaran minimal angka kredit 91. Paling tidak harus ditempuh selama 4 sampai 5 tahun. Perkiraannya setiap tahun mampu menghimpun angka kredit 20.
  2. Pengembangan diri yang paling umum dimiliki guru berupa diklat, KKG, dan seminar. Target sekurang-kurangnyaperolehan angka kredit sebesar 3.
  3. Publikasi ilmiah atau karya kreatif dapat berbentukdiktat dan observasi yang dapat dibentuk 1 sampai 2 buah tiap tahunnya. Target minimal peroleh angka kredit nilainya 6. Bebas pada jenis karya publikasi ilmiah dan karya kreatif.

Unsur pengembangan diri dan publikasi ilmiah dapat Bapak dan Ibu Guru pelajari pada Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan Angka Kreditnya.

Baca Juga : Syarat Kenaikan Pangkat III/d ke IV/a

2. Dengan Unsur Penunjang

Kegiatan Angka Kredit
Kegiatan pembelajaran 81
Pengembangan diri 3
Publikasi ilmiah atau karya inovatif 6
Unsur pendukung 10
Jumlah 100

Penjelasan :

  1. Jika Bapak dan Ibu Guru mampu menghimpun unsur pendukung sebanyak 10 angka kredit maka mampu mengendorkan bab komponen utama dari acara pembelajaran. Angka kredit sebanyak 10 merupakan batas maksimal dari komponen pendukung, alasannya dibatasi dengan aturan maksimal 10% dari target angka kredit per jenjang.
  2. Informasi wacana bagian pendukung mampu Bapak dan Ibu Guru baca pada Angka Kredit Guru dari Unsur Penunjang.
  3. Pengembangan diri minimal mendapatkan angka kredit 3 dan publikasi ilmiah atau karya kreatif mesti mendapatkan angka kredit 6 yang merupakan syarat minimal. Tidak ditentukan jenis publikasi ilmiah maupun karya inovatifnya (bebas).

Demikian berita tentang syarat peningkatan pangkat III/c ke III/d bagi Guru. Jika dalam postingan ini masih terdapat kekurangan info, Bapak dan Ibu Guru mampu menawarkan suplemen dan berdiskusi melalui kolom komentar pada bagian bawah sesudah postingan ini.


Posted

in

by