Syarat Kenaikan Pangkat Iii/B Ke Iii/C

Syarat kenaikan pangkat guru dari III/b ke III/c harus memenuhi beberapa bagian. Baik itu komponen utama maupun unsur penunjang. Unsur-bagian ini tertuang dalam Permenpan&RB Nomor 16 Tahun 2009 ihwal Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya serta Buku 1 s/d Buku 5 berkaitan dengan pemikiran yang lebih spesifik ihwal peningkatan pangkat guru, terutama buku 4. Buku 4 berisi perihal kegiatan-kegiatan guru yang dapat dinilaikan angka kreditnya serta nilai angka kreditnya pada setiap aktivitas.

Syarat Kenaikan Pangkat

Untuk mampu naik pangkat ke Penata,III/c mesti menyanggupi beberapa target komponen. Target minimal angka kredit untuk peningkatan pangkat untuk jenjang ini sebesar 50. Berikut ini penulis jabarkan tabel syarat sekurang-kurangnyaguru mampu mengajukan peningkatan pangkat dari Penata Muda Tk I, III/b menuju Penata, III/c diantaranya :

Tanpa Unsur Penunjang

Kegiatan Angka Kredit
Kegiatan pembelajaran 43
Pengembangan diri 3
Publikasi ilmiah atau karya kreatif 4
Jumlah 50

Penjelasan :

  1. Kegiatan pembelajaran dengan sasaran sekurang-kurangnyaangka kredit 43 minimal dapat diperoleh selama 4 tahun. Perkiraannya setiap tahun mampu menghimpun angka kredit 11.
  2. Pengembangan diri yang paling lazim dimiliki guru berbentukdiklat, KKG, dan seminar. Target sekurang-kurangnyaperolehan angka kredit sebesar 3.
  3. Publikasi ilmiah atau karya inovatif dapat berupa diktat dan observasi yang mampu dibentuk 1 buah tiap tahunnya. Target minimal dapatkan angka kredit nilainya 4.

Unsur pengembangan diri dan publikasi ilmiah dapat Bapak dan Ibu Guru pelajari pada Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan Angka Kreditnya.

Baca Juga : Syarat Kenaikan Pangkat III/c ke III/d

Dengan Unsur Penunjang

Kegiatan Angka Kredit
Kegiatan pembelajaran 38
Pengembangan diri 3
Publikasi ilmiah atau karya kreatif 4
Unsur pendukung 5
Jumlah 50

Penjelasan :

  1. Jika Bapak dan Ibu Guru dapat mengumpulkan unsur pendukung sebanyak 5 angka kredit maka mampu merenggangkan bab unsur utama dari kegiatan pembelajaran. Angka kredit sebanyak 5 ialah batas optimal dari komponen pendukung, karena dibatasi dengan aturan optimal 10% dari target angka kredit per jenjang.
  2. Informasi ihwal bagian pendukung dapat Bapak dan Ibu Guru baca pada Angka Kredit Guru dari Unsur Penunjang.
  3. Pengembangan diri dan publikasi ilmiah atau karya inovatif tetap mesti menemukan angka kredit 3 dan 4 yang merupakan syarat minimal.

Demikian informasi ihwal syarat kenaikan pangkat guru dari III/b menuju III/c. Jika dalam postingan ini masih terdapat kekurangan info, Bapak dan Ibu Guru mampu memberikan suplemen dan berdiskusi lewat kolom komentar pada bagian bawah sehabis postingan ini.


Posted

in

by